Rabu, 19 November 2025

Meski terjadi insiden, perjalanan KA 2520 Aksa Cargo tetap dapat dilanjutkan menuju Stasiun Kalimas. Tidak ada korban jiwa maupun luka akibat insiden itu.

Sebagai upaya preventif, pihaknya pun terus melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api kepada masyarakat.

Pihaknya juga mengedepankan sinergi bersama pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta pihak terkait untuk melakukan pengawasan di titik rawan kecelakaan.

Menindaklanjuti kejadian ini, KAI Daop 4 bersama stakeholder akan segera melakukan evaluasi kondisi perlintasan di lokasi kejadian.

”Apabila dinilai membahayakan keselamatan masyarakat dan perjalanan kereta api, maka KAI Daop 4 akan melakukan penutupan di perlintasan sebidang tersebut,” katanya.

Ia menegaskan, aturan keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Aturan itu mewajibkan setiap pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.

”Kami mengajak masyarakat untuk senantiasa mengutamakan keselamatan. Ingat, kereta api tidak bisa berhenti mendadak karena memiliki jalur khusus,” tegasnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler