Hal itu disampaikan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan III Tahun 2025 yang berlangsung Kamis (2/10/2025).
Anggota Bawaslu Grobogan Amal Nur Ngazis mengatakan, satu pemilih itu berdomisili di Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi. Pihaknya kemudian mengecek di laman cek dpt online https://cekdptonline.kpu.go.id. Ternyata, yang bersangkutan tidak terdaftar di DPT Grobogan.
”Setelah ditelusuri lebih jauh ternyata selama hampir 10 tahun atau 5 kali pemilu, pemilih ini hanya sebagai pemilih tambahan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/10/2025).
Amal menambahkan, pihaknya kemudian meminta KPU untuk melakukan pengecekan pada Sidalih. Yakni apakah yang bersangkutan telah dimasukkan, sebab pihaknya telah menyampaikan hasil uji petik pada Agustus 2025 lalu.
”Masukan dari Bawaslu Kabupaten Grobogan itu langsung direspons dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Grobogan. Hasil uji petik di rapat pleno itu, nama tersebut telah terdaftar sebagai pemilih di Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi,” imbuhnya.
Amal kemudian meminta KPU Grobogan agar fokus pada data anomali dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan IV 2025. Sehingga data pemilih di Grobogan benar-benar akurat.
Murianews, Grobogan – Bawaslu Grobogan menemukan adanya warga yang sudah memiliki KTP elektronik, tapi tidak terdaftar daftar pemilih tetap (DPT). Bawaslu pun meminta KPU Grobogan untuk memasukkan nama tersebut ke dalam DPT.
Hal itu disampaikan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan III Tahun 2025 yang berlangsung Kamis (2/10/2025).
Anggota Bawaslu Grobogan Amal Nur Ngazis mengatakan, satu pemilih itu berdomisili di Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi. Pihaknya kemudian mengecek di laman cek dpt online https://cekdptonline.kpu.go.id. Ternyata, yang bersangkutan tidak terdaftar di DPT Grobogan.
”Setelah ditelusuri lebih jauh ternyata selama hampir 10 tahun atau 5 kali pemilu, pemilih ini hanya sebagai pemilih tambahan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/10/2025).
Amal menambahkan, pihaknya kemudian meminta KPU untuk melakukan pengecekan pada Sidalih. Yakni apakah yang bersangkutan telah dimasukkan, sebab pihaknya telah menyampaikan hasil uji petik pada Agustus 2025 lalu.
”Masukan dari Bawaslu Kabupaten Grobogan itu langsung direspons dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Grobogan. Hasil uji petik di rapat pleno itu, nama tersebut telah terdaftar sebagai pemilih di Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi,” imbuhnya.
Amal kemudian meminta KPU Grobogan agar fokus pada data anomali dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan IV 2025. Sehingga data pemilih di Grobogan benar-benar akurat.
Pengawasan...
”Bawaslu Grobogan ingin memastikan hasil pengawasan yang telah disampaikan beberapa waktu lalu telah ditindaklanjuti KPU Grobogan,” katanya.
Dia juga mengajak masyarakat melalui stakeholder yang hadir untuk dapat berkontribusi dalam pengawasan PDPB ini dengan melaporkan pemilih TMS maupun pemilih MS melalui posko aduan Bawaslu Grobogan.
Dalam agenda tersebut, hadir perwakilan sejumlah OPD dan instansi di Grobogan. Antara lain Dispendukcapil, Bakesbangpol, Kemenag, BPS, Polres, Kodim, Lapas, Cabang Dinas Pendidikan, serta parpol dan pemantau.
Editor: Anggara Jiwandhana