Rabu, 19 November 2025

Ia melanjutkan, sebelum melangkah, Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan harus bersurat terlebih dulu ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak, lembaga yang bertugas melindungi hak asasi anak-anak yang berada di Pati.

Selanjutnya, Bapas Anak akan melakukan penelitian apakah perkara kekerasan terhadap anak tersebut bersinyal hijau untuk dilanjutkan.

”Nanti pelaku anak selama proses penyidikan akan didampingi dari pihak Bapas Anak. Jadi tetap memperhatikan hak-hak anak seperti hak memperoleh pendidikan,” bebernya.

Rizky menjelaskan, saat ini penyidik masih intensif mendalami kasus dugaan perundungan itu. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

Sejauh ini, lanjutnya, penyidik sudah memeriksa 17 saksi termasuk di antaranya guru dan siswa SMP di Geyer.

”Apakah ada unsur kelalaian dari sekolah masih kita dalami, termasuk bisa ada tersangka lainnya. Kami masih terus berproses,” ujarnya.

Adapun hasil autopsi sementara, diketahui tulang belakang kepala korban patah akibat benturan keras. Luka itulah yang diduga menjadi salah satu penyebab korban meninggal dunia.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler