Kedua anak yang berkonflik dengan hukum itu yakni L (12) dan A (12).
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto mengatakan, penetapan kedua tersangka tersebut telah berdasarkan alat bukti sesuai pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Kami tetapkan dua tersangka, anak berhadapan hukum sesuai serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan gelar perkara,” ujar dia, Rabu (15/12/2025).
Dipaparkan Rizky, meski berstatus tersangka, namun keduanya tidak ditahan, sebab usia mereka masih di bawah 14 tahun.
Murianews, Grobogan – Kepala Dinas Pendidikan (Disdikpora) Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah Purnyomo menyebut kasus meninggalnya seorang siswa SMP di Kecamatan Geyer diduga korban perundungan (bully) menjadi pukulan berat bagi dunia pendidikan.
”Ini merupakan pukulan berat bagi kami. Kami minta semuanya untuk selalu mengingatkan kami, sehingga kami bekerja sesuai dengan regulasi,” katanya, Rabu (15/10/2025).
Dijelaskan, pihaknya bersama berbagai instansi terkait telah bergerak memberikan pendampingan kepada para pihak yang terlibat.
Pendampingan dilakukan bersama Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), dan melibatkan unsur PPA Polres, konselor sekolah, Dinas Sosial, DP3AKB, hingga pihak kecamatan.
”Yang terlibat, kami dampingi bersama TPPK, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Ini sudah berjalan. Kami selalu berkoordinasi dengan semua instansi terkait,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor terus dilakukan agar penanganan terhadap peristiwa tersebut bisa menyeluruh dan tidak terulang kembali.
”Harapan kami, tragedi yang terjadi kali ini sudah end, sudah selesai. Ke depan, jangan sampai terjadi lagi,” ucapnya.
Purnyomo menambahkan, kasus tersebut menjadi momentum evaluasi bagi instansinya seluruh satuan pendidikan terkait. Yakni untuk semakin menggalakkan edukasi anti perundungan di lingkungan sekolah.
Tersangka...
Sebelumnya, Satreskrim Polres Grobogan akhirnya menetapkan dua siswa di SMP Kecamatan Geyer sebagai tersangka atas kasus dugaan bullying yang mengakibatkan temannya meninggal.
Kedua anak yang berkonflik dengan hukum itu yakni L (12) dan A (12).
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto mengatakan, penetapan kedua tersangka tersebut telah berdasarkan alat bukti sesuai pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Kami tetapkan dua tersangka, anak berhadapan hukum sesuai serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan gelar perkara,” ujar dia, Rabu (15/12/2025).
Dipaparkan Rizky, meski berstatus tersangka, namun keduanya tidak ditahan, sebab usia mereka masih di bawah 14 tahun.
Editor: Supriyadi