Diserahkan, Kades Kalirejo Kini Jadi Tahanan Kejari Grobogan
Saiful Anwar
Jumat, 31 Oktober 2025 20:47:00
Murianews, Grobogan – Kepala Desa Kalirejo TS, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah kini menjadi tahanan Kejari Grobogan. Kejaksaan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Polres Grobogan, Jumat (31/10/2025).
”Kami menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Grobogan terkait dugaan tindak pidana korupsi APBDes Kalirejo. Tersangka langsung dilakukan penahanan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo.
Dijelaskan, TS diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes tahun anggaran 2020–2022. Dalam kasus tersebut, TS diduga melakukan penyalahgunaan wewenang selama mengelola keuangan desa.
TS disebut melakukan sejumlah penyimpangan, di antaranya mengelola kegiatan pembangunan fisik tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Kemudian menarik dana hasil lelang tanah kas desa tahun 2022 dari para kepala dusun namun tidak menyetorkannya ke kas desa dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, TS juga tidak menyetorkan dana pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah kas desa ke kas negara, melainkan dipakai pribadi.
”Berikutnya melakukan pungutan pajak atas pengadaan material dan peralatan fisik desa pada tahun 2020 dan 2022 namun tidak menyetorkannya ke negara,” katanya.
Akibat perbuatan tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 445.972.500.
Penahanan Selama 20 Hari...
Dipaparkan, TS dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Usai tahap pelimpahan, sekitar pukul 10.20 WIB, TS yang didampingi kuasa hukumnya langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Purwodadi untuk menjalani penahanan selama 20 hari.
Penahanan terhitung 31 Oktober hingga 19 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-2964/M.3.41/Ft.1/10/2025.
Dipaparkannya, pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Editor: Dani Agus



