Kamis, 20 November 2025

Murianews, GroboganKades Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, berinisial TS ditahan Kejari Grobogan atas kasus dugaan korupsi APBDes.

Sekdes setempat, Riali Santoso pun ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) Kades Kalirejo.

Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dispermades Grobogan Herman Kusdharyanto memaparkan, kades diberhentikan sementara karena statusnya sebagai tersangka.

Ketika nanti kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan diberhentikan secara tetap.

”Karena yang bersangkutan sebagai tersangka, maka diberhentikan sementara. Nanti kalau sudah inkrah, maka plt akan diganti sama Pj (penanggung jawab) yang berasal dari PNS,” kata dia, Selasa (4/11/2025).

Sebagai pelaksana kades, kemudian ditunjuk sekdes. Dijelaskan, penunjukan sekdes sebagai pelaksana tugas kades itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

”Iya (sekdes). Sesuai dengan Perda 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa. Sudah resmi per awal Oktober 2025,” ujar dia.

Untuk diketahui, kasus itu awalnya ditangani Polres Grobogan, kemudian dalam tahap selanjutnya ditangani Kejari setempat. Kejaksaan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Polres Grobogan, Jumat (31/10/2025).

Tindak Pidana Korupsi... 

Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan, TS diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes tahun anggaran 2020-2022.

Dalam kasus tersebut, TS diduga melakukan penyalahgunaan wewenang selama mengelola keuangan desa.

TS disebut melakukan sejumlah penyimpangan, di antaranya mengelola kegiatan pembangunan fisik tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Kemudian menarik dana hasil lelang tanah kas desa tahun 2022 dari para kepala dusun namun tidak menyetorkannya ke kas desa dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, TS juga tidak menyetorkan dana pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah kas desa ke kas negara, melainkan dipakai pribadi.

”Berikutnya melakukan pungutan pajak atas pengadaan material dan peralatan fisik desa pada tahun 2020 dan 2022 namun tidak menyetorkannya ke negara,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 445.972.500.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler