Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Grobogan – Satpol PP Grobogan bersama instansi terkait terus menggencarkan operasi rokok ilegal di wilayah setempat. Sepanjang Oktober 2025 lalu, lebih dari tujuh ribu batang rokok ilegal hasil operasi disita.

Beradasarkan data Satpol PP Grobogan, dalam dua kali operasi, total 7.069 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari sejumlah toko dan pedagang. Operasi dilakukan di Desa Bandungsari, Kecamatan Ngaringan, dan Desa Suru serta Desa Sobo, Kecamatan Geyer.

Plt Kepala Satpol PP Grobogan Teguh Prijadi menjelaskan, operasi tersebut digelar bersama Bea Cukai Jawa Tengah, Polres Grobogan, dan Kejaksaan Negeri Grobogan.

Di Desa Bandungsari, Ngaringan, petugas menemukan 4.932 batang dari berbagai merek rokok ilegal, di antaranya Platinum Bold, Super Bold, UC Bold, Aswad, Delima, Este, dan ESSS. Sementara itu, di Desa Sobo, Kecamatan Geyer disita 2.137 batang rokok ilegal bermerek Este putih dan biru, G Bold, Aswad, serta Cintaku.

Teguh mengatakan, operasi gabungan tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Grobogan.

”Total ada lebih dari tujuh ribu batang rokok ilegal yang berhasil diamankan. Upaya pengawasan masih sangat dibutuhkan di lapangan,” ujar Teguh, Selasa (4/11/2025).

Gencarkan operasi...  

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler