Kasatreskrim AKP Rizky Ari Budianto menyatakan, total ada sekitar 26 adegan yang diperagakan. Kegiatan tersebut dilakukan agar pihaknya mendapat kejelasan perkara tersebut dengan detail.
”Terkait peristiwa warga terjepit truk, kita lakukan prarekonstruksi sekitar 26 adegan. Agar kita dapat lebih terang terkait peristiwa ini. Semua saksi kita hadirkan, termasuk keluarga korban,” bebernya.
Untuk diketahui, terkait peristiwa itu, Polres Grobogan telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam pada 1 Oktober 2025 lalu.
Murianews, Grobogan – Polres Grobogan melakukan gelar prarekonstruksi terkait kematian warga di Desa Sidorejo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada Rabu (5/11/2025) siang.
Puluhan adegan diperagakan dalam gelar perkara di gudang jagung desa tersebut, tempat kematian pemuda bernama Alif Fianto, warga Desa Mlowolarangtalun, Pulokulon.
Gelar perkara tersebut turut disaksikan pihak keluarga. Mereka memantau jalannya gelar perkara sejak awal hingga rampung.
Setidaknya ada empat saksi yang dihadirkan, termasuk kakak korban, Parwanto. Sedangkan, korban digantikan dengan boneka. Truk yang dipakai merupakan truk yang di
Adegan dimulai ketika seorang saksi yang paling awal melihat korban terhimpit truk di garasi. Garasi itu tampak hanya sedikit lebih lebar dari bak truk.
Saksi itu kemudian memberitahu saksi lain, hingga akhirnya pihak keluarga juga diberitahu. Kakak korban, Parwanto yang datang dengan mobil langsung mengevakuasi korban yang terhimpit truk.
Ia meminta rekan korban untuk mengangkat bagian belakang truk, sehingga korban dapat dievakuasi. Korban dievakuasi dan gelar perkara berakhir.
Polisi sempat mempraktikkan ketika truk dinyalakan dari luar, namun dalam posisi masih berada di gigi satu. Tampak truk itu memang dapat langsung berjalan.
Ada 26 Adegan...
Kasatreskrim AKP Rizky Ari Budianto menyatakan, total ada sekitar 26 adegan yang diperagakan. Kegiatan tersebut dilakukan agar pihaknya mendapat kejelasan perkara tersebut dengan detail.
”Terkait peristiwa warga terjepit truk, kita lakukan prarekonstruksi sekitar 26 adegan. Agar kita dapat lebih terang terkait peristiwa ini. Semua saksi kita hadirkan, termasuk keluarga korban,” bebernya.
Untuk diketahui, terkait peristiwa itu, Polres Grobogan telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam pada 1 Oktober 2025 lalu.
Editor: Supriyadi