Pekan Depan, Dewan Pengupahan Mulai Bahas Besaran UMK Grobogan
Saiful Anwar
Selasa, 11 November 2025 10:41:00
Murianews, Grobogan – Dewan Pengupahan Grobogan akan segera menggelar pertemuan untuk menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Grobogan tahun 2026. Rencananya, pertemuan itu akan dilakukan pekan depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan Teguh Harjokusumo mengatakan, rapat pembahasan UMK akan digelar pada pekan ketiga bulan November 2025 alias pekan depan.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru. PP itulah yang nantinya menjadi acuan UMK 2026.
”Kami masih menunggu PP turun, karena aturan penetapan pengupahan materinya dari PP. Rapat rencananya akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan November,” ujar Teguh, Selasa (11/11/2025).
Sebelumnya, Teguh memperkirakan, kenaikan UMK Grobogan 2026 akan mengikuti aturan sebelumnya, yakni sebesar 6,5 persen.
”Kemarin sudah ada kisi-kisi dari Bapak Presiden, kurang lebih 6,5 persen kenaikannya,” ujar dia, Jumat (24/10/2025).
Dijelaskan, seperti tahun-tahun sebelumnya, usulan UMK Grobogan 2026 akan dilakukan melalui rapat Dewan Pengupahan.
Ia membeberkan, setelah PP resmi diterbitkan, pihaknya bersama Dewan Pengupahan Kabupaten akan melakukan pembahasan untuk menentukan usulan besaran UMK.
Gubernur Jateng...
Hasil itu nanti selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Jawa Tengah untuk penentuan UMK 2026.
Berdasarkan catatan Murianews.com, UMK Grobogan dari tahun ke tahun naik di atas Rp 100 ribu, namun tidak sampai lebih dari Rp 200 ribu.
Pada 2022 lalu, UMK Grobogan tercatat sebesar Rp 1.894.032. Lemudian pada 2023, UMK Grobogan menjadi Rp 2.029.569 atau naik sebesar Rp 135.537 dari tahun sebelumnya.
Pada 2024, UMK Grobogan sebesar Rp 2.116.516 dan pada 2025 ini diketahui sebesar Rp 2.254.090, naik sebesar Rp 137.574 atau 6,5 persen dari UMK tahun 2024.
Editor: Dani Agus



