Pada 2022 lalu, UMK Grobogan tercatat sebesar Rp 1.894.032, kemudian pada 2023, UMK Grobogan menjadi Rp 2.029.569 atau naik sebesar Rp 135.537 dari tahun sebelumnya.
Pada 2024, UMK Grobogan sebesar Rp 2.116.516 dan pada 2025 ini diketahui sebesar Rp 2.254.090, naik sebesar Rp 137.574 atau 6,5 persen dari UMK tahun 2024.
Murianews, Grobogan – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Grobogan Joko Edy Susilo menyatakan pasrah ke pemerintah pusat terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Saat ini, pihaknya masih menunggu aturan dari pemerintah pusat. Ia pun enggan berspekulasi terkait besaran kenaikan UMK di tahun 2026 mendatang.
”Ini masih menunggu Permenaker,” kata dia, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, pengusaha hanya bisa mengikuti ketentuan dari pemerintah. Terutama terkait formula perhitungannya untuk penentuan besaran kenaikan UMK.
”Pengusaha bisanya hanya mengikuti regulasi dari pemerintah. Kita tunggu saja dulu formulanya seperti apa,” lanjutnya.
Sebelumnya, dewan pengupahan akan segera menggelar pertemuan untuk menentukan besaran UMK Grobogan tahun 2026. Rencananya, pertemuan itu akan dilakukan pekan depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan Teguh Harjokusumo mengatakan rapat pembahasan UMK akan digelar pada pekan ketiga bulan November 2025 alian pekan depan.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru. PP itulah yang nantinya menjadi acuan UMK 2026.
”Kami masih menunggu PP turun, karena aturan penetapan pengupahan materinya dari PP. Rapat rencananya akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan November,” ujar Teguh.
Selalu Naik...
Untuk diketahui, berdasarkan catatan Murianews.com, UMK Grobogan dari tahun ke tahun naik di atas Rp 100 ribu, namun tidak sampai lebih dari Rp 200 ribu.
Pada 2022 lalu, UMK Grobogan tercatat sebesar Rp 1.894.032, kemudian pada 2023, UMK Grobogan menjadi Rp 2.029.569 atau naik sebesar Rp 135.537 dari tahun sebelumnya.
Pada 2024, UMK Grobogan sebesar Rp 2.116.516 dan pada 2025 ini diketahui sebesar Rp 2.254.090, naik sebesar Rp 137.574 atau 6,5 persen dari UMK tahun 2024.
Editor: Supriyadi