Tersangka Penampar Biduan di Grobogan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Saiful Anwar
Rabu, 17 Desember 2025 19:13:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Grobogan – Tersangka kasus penampar biduan berinisial RU alias Babahe, dilimpahkan Penyidik Polres Grobogan ke Kejaksaan Negeri setempat.
Pelimpahan atau tahap II kasus tersebut dilakukan pada Selasa (16/12/2025) kemarin.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo menyebut, usai pelaksanaan tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
”Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-3349/M.3.41.3/Eoh.2/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025,” ujar Frengki dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Desember 2025 sampai dengan 4 Januari 2025 di Lapas Kelas IIB Purwodadi.
Ia menyatakan, setelah penerimaan tersangka dan barang bukti, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Purwodadi untuk segera disidangkan.
Ia membeberkan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka RU terhadap saksi korban saat acara hiburan dangdut.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 22.15 WIB, di panggung dangdut di Jagalan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.
Penganiayaan...
- 1
- 2



