Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Grobogan – Camat Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Arif Efendi Zarkasi bula suara soal sejumlah warga Desa Sumberjosari membangun jalan swadaya. Ia menjawab normatif terkait aksi itu.

Ia berujar, berdasarkan keterangan dari pemdes setempat, semua jalan sudah masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Namun, untuk Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunnya disesuaikan sesuai prioritas.

”Keseluruhan ruas jalan di desa Sumberjosari sudah masuk dalam RPJMDes, namun untuk RKP tahunannya disesuaikan dengan prioritas dan hasil musrenbang desa tahun berkenaan," ujar dia, Jumat (6/2/2026).

Arif juga merujuk pada aturan yang berlaku. Aturan itu yakni Peraturan Menteri (Permen) Desa 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pasal 59.

”Bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan desa mengutamakan pemanfaatan SDM, SDA dan sumber daya lainnya yang ada di desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat,” bebernya.

Bangun jalan hingga jembatan... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler