Pakai Uang SPBU Rp 2,5 M Buat Judol, Warga Grobogan Divonis 3 Tahun
Saiful Anwar
Rabu, 11 Februari 2026 20:11:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Grobogan – Pengawas SPBU di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah divonis tiga tahun penjara dalam kasus penggelapan uang. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi (PN Purwodadi) pada Rabu (11/2/2026) sore.
Pengawas SPBU bernama Pujiyanto itu terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan hingga Rp 2,5 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk bermain judol.
Pemilik SPBU tersebut, H.M. Atna Tukiman dalam keterangan tertulis menyebut, pengawas SPBU-nya itu merupakan warga Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.
Ia menjabat sebagai pengawas SPBU 44.592.06 sejak 2014. Kasus tersebut terungkap setelah pihak manajemen melakukan audit internal terhadap laporan keuangan SPBU periode Januari-Desember 2024.
"Hasil audit menunjukkan selisih dana yang sangat signifikan, yaitu Rp 2.512.074.853, yang merupakan uang hasil penjualan yang tidak disetorkan oleh terdakwa kepada perusahaan," kata dia.
Atas perbuatannya, Pujiyanto divonis melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Dijelaskan, hakim juga menjatuhkan denda administrasi sebesar Rp 5 ribu.
Atna menyatakan apresiasinya terhadap kinerja Polres Grobogan dalam mengungkap kasus tersebut.
"Kami sangat menghargai integritas dan kejujuran. Tindakan yang merugikan perusahaan tidak akan kami toleransi dan akan diproses secara hukum," tegas Pemilik SPBU ini.
Pihak manajemen SPBU juga mempertimbangkan untuk melanjutkan kasus tersebut ke ranah gugatan perdata. Hal itu untuk mengupayakan pengembalian aset perusahaan.
Editor: Budi Santoso



