Minggu, 26 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Grobogan – Bangunan punden di tengah hutan Grobogan dibongkar Perhutani. Diketahui, punden tersebut diklaim sebagai “Punden Keris Nogo Sosro" di kawasan hutan petak 162A-1 RPH Welahan, BKPH Linduk, Desa Lebak, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan.

Pembongkaran punden tengah hutan Grobogan ini dilakukan Perhutani KPH Purwodadi karena bangunan itu disebut tidak berizin.

Wakil Administratur KPH Purwodadi Henry Kristiawan mengatakan, bangunan tersebut diketahui berada di lokasi rencana Tanaman Rutin tahun 2026 dan tidak memiliki izin penggunaan kawasan hutan.

Dijelaskan, permasalahan itu bermula dari ditemukannya bangunan semi permanen di atas lahan garapan pesanggem.

”Karena pesanggem yang bersangkutan sedang sakit, lahan tersebut sementara digarap oleh pihak lain yang kemudian mendirikan bangunan,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/2/2026).

Ia mengatakan, awalnya bangunan disebut sebagai tempat penampungan hasil panen. Namun dalam perkembangannya diklaim sebagai punden Keris Nogo Sosro Grobogan

Polemik warga... 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler