Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Menurutnya, ketika sertifikasi nanti sudah bisa dicairkan, penghasilan yang diterima guru PPPK Paruh Waktu sudah cukup layak. Besaran tunjangan sertifikasi guru diketahui mencapai sekitar Rp 2 juta.

Sebelumnya diberitakan, Upah atau gaji sekitar 600 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Gaji Guru PPPK Paruh Waktu) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah belum cair hingga pertengahan Februari 2026.

Padahal, sebagian mereka sudah bekerja sejak awal Desember 2025 lalu. Namun hingga dua bulan lebih, gajinya belum juga diterima.

Seorang guru PPPK Paruh Waktu menyebut tidak ada kejelasan kapan gaji yang menjadi haknya itu cair. Kendati nilainya dikabarkan hanya Rp 300 ribu, namun tetap saja merupakan haknya.

Selain belum turunnya gaji, guru PPPK Grobogan ini menyebut ada beberapa hal yang menurutnya patut dipertanyakan. Dalam SK disebutkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) tertulis 1 Oktober 2025, namun Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterima tertanggal 29 Desember 2025.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News