Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Grobogan - Ketua PCNU Grobogan Ahmad Wan Fadhil mengklarifikasi mengenai surat edaran terkait larangan pengawalan acara yang dihadiri habib yang viral di media sosial.

Ditemui di kediamannya di Desa Genuksuran, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada Rabu (22/7/2026) siang, ia mengakui surat tersebut memang ditandatanganinya.

”Memang itu saya yang membuat, memang hanya saya sebagai ketua Tanfidziyah dan sekretaris Tanfidziyah yang tanda tangan,” ujar Pengasuh Ponpes Hidayatul Mubtadiin itu.

Terkait tidak adanya nama Rais Syuriyah dalam surat PCNU Grobogan itu, Wan Fadhil memiliki alasan tersendiri. Dirinya mengaku tak ingin menyeret Rais Syuriyah PCNU Grobogan jika ada sesuatu, buntut terbitnya surat tersebut.

”Memang surat itu tidak resmi dari PCNU Grobogan, tapi resmi dari Tanfidziyah PCNU Grobogan,” imbuhnya.

Wan Fadhil menyatakan, pihaknya merasa perlu mengumumkan pelarangan pengawalan acara yang mengundang habib. Sebab, menurutnya ada penghinaan terhadap kiai yang dilakukan oleh habib.

”Masak mereka bilang habib yang melakukan kemaksiatan lebih mulia dibanding 70 kiai yang alim, ini kan penghinaan,” ujar dia berapi-api.

Ia mengaku sebenarnya menunggu instruksi dan sikap dari PBNU dalam menyikapi polemik pernyataan yang dilontarkan habib terkait kiai. Namun, hingga kini tak muncul pernyataan sikap sebagaimana yang diharapkannya.

Surat Edaran...

Atas dasar itulah, dirinya pada akhirnya menerbitkan surat edaran PCNU Grobogan tersebut, tepat tiga hari sebelum digelarnya pengajian yang menghadirkan Habib Ali Zainal Abidin Assegaf atau Habib Bidin dan KH Anwar Zahid di Desa Ngraji, Kecamatan Purwodadi.

”Saya menunggu, dari pusat seperti apa. Tapi sampai sekarang tidak ada,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, surat edaran dengan kop Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Grobogan (PCNU Grobogan) berisi larangan bagi organisasi sayapnya tak hadiri acara mengundang habib viral di media sosial.

Surat edaran itu tampak terdapat tanda tangan Ketua PCNU Grobogan KH Ahmad Wan Fadlil dan Sekretaris PCNU Grobogan Nurchamid Mustarom. Surat Edaran bertanggal 17 Juli 2026 itu juga terdapat stempel di bagian tengah antara tanda tangan pucuk pimpinan PCNU Grobogan itu.

Narasi yang muncul di media sosial, surat edaran itu juga menjadi salah satu alasan Perjuangan Walisongo Indonesia - Laskar Sabilillah atau PWI-LS (PWI-LS Grobogan) menggeruduk pengajian yang menghadirkan Habib Bidin, menantu Habib Luthfi asal Pekalongan.

Tertulis, surat itu ditujukan untuk Ketua PC GP Ansor Grobogan, Kasatkorcab Banser Grobogan, dan Ketua PC Pagar Nusa Grobogan. Surat edaran PCNU Grobogan ini kini ramai dibahas di media sosial.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News