Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Grobogan – Pemkab Grobogan, Jawa Tengah, resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk Tahun Anggaran 2027.

Pengajuan tersebut disampaikan Bupati Grobogan Setyo Hadi dalam Rapat Paripurna DPRD Grobogan, Senin (27/7/2026).

Dalam penjelasannya, Bupati Setyo Hadi menyampaikan, Pemkab Grobogan berencana mengalokasikan total penyertaan modal sebesar Rp 2,6 miliar untuk tiga BUMD.

Bupati Hadi menegaskan, langkah itu diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dijelaskan, berdasarkan pasal 333 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, penyertaan modal daerah wajib ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

”Karena itu, kami mengajukan Raperda ini untuk dibahas dan disempurnakan bersama DPRD,” ujar Setyo Hadi.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan, penyertaan modal BUMD tersebut memiliki empat tujuan, yakni meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian memperkuat kelembagaan dan kapasitas BUMD, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Grobogan.

Pengembangan Usaha BUMD... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler