Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepada petugas SM mengaku nekad membakar Sukarno (39) warga Desa Seren, Kecamatan Sulang dan Ivan Agus Setiyarno (34) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Kota Rembang. Meski begitu, SM hanya mengincar korban Sukarno karena sakit hati lantaran sang istri sering digoda. Nahas, saat kejadian, Sukarno sedang bersama Agus. Akibatnya ia ikut tersambar api.

”Ya itu karena sakit hati. Istri sering digoda. Akhirnya saya beli bensin di keponakan yang jual bensin eceran,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Rembang, Kamis (5/12/2019).

Baca Juga: Asyik Nongkrong, Dua Warga Rembang Dibakar Orang Tak Dikenal di Pinggir Jalan

Sementara itu, Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto menyebut pelaku SM melancarkan aksinya seorang diri. Motifnya, pelaku mengaku sakit hati karena cemburu terhadap korban yang kerap mengganggu istrinya.

“Penangkapannya kemarin. Pelaku kami tangkap setelah melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Dolly mengatakan, pelaku SM awalnya sempat mengintai korban selama satu jam sebelum insiden. Mulai dari korban saat masih bekerja sebagai juru parkir di area pasar kota Rembang hingga selesai bekerja.
Dolly mengatakan, pelaku SM awalnya sempat mengintai korban selama satu jam sebelum insiden. Mulai dari korban saat masih bekerja sebagai juru parkir di area pasar kota Rembang hingga selesai bekerja.Saat melintas di warung milik keponakannya, pelaku langsung beli bensin dan digunakan untuk menyiram korban. Akibatnya korban mengalami luka bakar dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.“Saat ini korban masih dirawat di rumah sakit,” terangnya.Akibat perbuatannya, SM harus mendekam di Mapolres Rembang guna penyidikan lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 187 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler