Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata mengatakan kelima tersangka masing-masing berinisial S, HH, IS, EP, dan SR. Kelimanya memiliki peranan tersendiri dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
”Tersangka S merupakan pelaku utama yang melakukan praktik aborsi. Tersangka HH membantu tersangka utama untuk aborsi,” kata Leonardus seperti dilansir
.
Selain itu, tersangka IS berperan menjaga tempat dan mengawasi tempat praktik aborsi. Disusul tersangka EP yang berperan membawa mobil dan menjemput pasien dari rumah sakit ke lokasi.
”Sementara, tersangka SR berperan menjemput dan membawa korban ke tempat aborsi dan menerima pembayaran. Tarifnya berkisar Rp 4,5- Rp 9 juta ke atas tergantung usia kandungan,” ungkapnya.Sebelum diaborsi, korban diminta terlebih dahulu untuk melakukan USG. Tujuannya untuk mengetahui kondisi janin. Baru setelah USG, dilakukan aborsi dengan cara divakum.”Usai divakum menggunakan alat medis tersebut, janin korban dimusnahkan dengan cara dilarut menggunakan cairan kimia HCL lalu dibuang ke toilet,”.Leonardus menuturkan atas perbuatannya komplotan pelaku disangkakan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP tentang aborsi.”Barang bukti cukup banyak (alat-alat medis dan obat-obatan). Sekarang sudah lakukan tahap penyidikan. Proses dilanjutkan,” tuturnya.
Murianews, Jakarta – Polisi berhasil membongkar praktik aborsi di Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan lima tersangka yang tiga di antaranya merupakan perempuan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata mengatakan kelima tersangka masing-masing berinisial S, HH, IS, EP, dan SR. Kelimanya memiliki peranan tersendiri dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
”Tersangka S merupakan pelaku utama yang melakukan praktik aborsi. Tersangka HH membantu tersangka utama untuk aborsi,” kata Leonardus seperti dilansir
Suara.com.
Selain itu, tersangka IS berperan menjaga tempat dan mengawasi tempat praktik aborsi. Disusul tersangka EP yang berperan membawa mobil dan menjemput pasien dari rumah sakit ke lokasi.
Baca: Pasangan Mahasiswa Aborsi Bayi Sendiri di Sukoharjo Terancam 10 Tahun Penjara
”Sementara, tersangka SR berperan menjemput dan membawa korban ke tempat aborsi dan menerima pembayaran. Tarifnya berkisar Rp 4,5- Rp 9 juta ke atas tergantung usia kandungan,” ungkapnya.
Sebelum diaborsi, korban diminta terlebih dahulu untuk melakukan USG. Tujuannya untuk mengetahui kondisi janin. Baru setelah USG, dilakukan aborsi dengan cara divakum.
”Usai divakum menggunakan alat medis tersebut, janin korban dimusnahkan dengan cara dilarut menggunakan cairan kimia HCL lalu dibuang ke toilet,”.
Leonardus menuturkan atas perbuatannya komplotan pelaku disangkakan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP tentang aborsi.
”Barang bukti cukup banyak (alat-alat medis dan obat-obatan). Sekarang sudah lakukan tahap penyidikan. Proses dilanjutkan,” tuturnya.