Bareskrim Akui Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Ponpes Al Zaytun
Supriyadi
Sabtu, 5 Agustus 2023 08:55:00
Murianews, Jakarta – Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan secara asif terkait kasus Ponpes Al Zaytun. Bahkan, bareskrim mengakui kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam siaran pers di laman Polda Metro Jaya atau PJMNews seperti dilansir Murianews.com, Sabtu (5/8/2023)
”Beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya. Pada prinsipnya perkembangan kita sudah melaksanakan penggeledahan, nanti kita analisa kembali,” katanya.
Selain kasus penistaan agama, lanjut Djuhandhani, pihaknya juga masih menyelidiki dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Panji Gumilang, yakni terkait penipuan hingga penggelapan.
”Kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali, apakah ada pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan. Apakah ada (dugaan tindak pidana) penipuan dan penggelapan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang hari ini Selasa (1/8/2023).
”Menaikkan Saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan.



