Tunjangan Guru Swasta di Kudus Cuma Dianggarkan 9 Bulan di 2024
Supriyadi
Senin, 14 Agustus 2023 13:22:00
Murianews, Kudus – Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng) hanya dianggarkan sembilan bulan saja dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemkab Kudus tahun 2024.
Artinya, para guru swasta penerima tunjangan tersebut hanya akan menerima sembilan kali pencairan saja. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil ketua DPRD Kudus Mukhasiron, Senin (14/8/2023). Dia pun cukup menyayangkan hal ini.
”Kasihan kalau hanya dianggarkan sembilan bulan saja, padahal itu sangat diharapkan para guru swasta, itu bisa membantu kesejahteraan mereka,” katanya.
Dia pun berharap Bupati Kudus HM Hartopo bisa tetap melanjutkan program dari janji politiknya itu sampai tuntas. Meski memang, masa jabatannya kini hanya tersisa satu bulan saja.
”Kami harap bupati bisa memasukkan anggaran tersebut sampai tuntas. Kalau hanya sembilan bulan saja, sangat kasihan para guru yang tidak punya penghasilan tetap. Itu sangat membantu,” tuturnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Olahraga (Disdikpora) Kudus Harjuna Widada menuturkan pihak dinas sebenarnya telah menganggarkan penuh tunjangan untuk guru swasta tersebut. Namun, pihaknya kurang mengetahui apakah anggaran tersebut disetujui atau tidak.
”Kami menganggarkan satu tahun penuh. Namun kami belum tahu apakah itu bisa masuk semua nanti atau tidak,” ungkapnya.
Kasus yang sama sebelumnya juga terjadi di plafon anggaran uang insentif pemuka agama. Bagian kesejahteraan rakyat (Kesra) Setda Kudus sebenarnya telah menganggarkan insentif itu. Namun kemudian tidak dimasukkan pihak Bappeda dalam KUA PPAS Pemkab Kudus.
Editor: Supriyadi



