Murianews, Kediri – Aktor ternama sekaligus tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan bebas dari penjara tepat di perayaan HUT ke-78 Republik Indonesia.
Mantan suami Venna Melinda itu mendapat remisi di hari kemerdekaan. Sebelumnya, Ferry divonis satu tahun penjara sejak 16 Januari 2023 oleh majelis hakim.
Kabar kebebasan Ferry tersebut diumumkan langsung oleh kuasa hukum keluarganya, Sunan Kalijaga. Melalui unggahan di Instagram pribadi, pengacara itu mengatakan kliennya telah bebas dari penjara tepat saat HUT ke-78 RI .
”Alhamdulillah @ferryirawanreal di hari kemerdekaan bebas merdeka,” tulis Sunan Kalijaga dikutip Jumat (18/8/2023).
Dikatakan Sunan, Ferry akan langsung kembali ke Jakarta setelah dinyatakan bebas. Dirinya pun berencana menjemput artis 46 tahun itu di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta hari ini pukul 16.00 WIB.
”Sore ini jam 16.00 saya jemput di Bandara Halim Perdanakusuma,” kata Sunan Kalijaga.
Seperti diketahui, rumah tangga Ferry Irawan bersama Venna Melinda yang terbilang romantic, mendadak dikejutkan oleh kasus KDRT yuang dikabarkan sendiri oleh Venna Melinda. KDRT terjadi di salah satu hotel di kawasan Kediri, Jawa Timur.
Atas insiden kekerasan itu, Venna mengalami pendarahan pada hidungnya. Dia juga mengalami luka pada tulang rusuknya. Ferry pun disebut tak hanya sekali melakukan KDRT kepada artis 51 tahun tersebut.
Akibat KDRT tersebut, psikis Venna juga terganggu. Ibu tiga anak itu kemduian melaporkan Ferry atas dugaan KDRT ke Polda Jawa Timur dengan pasal 44 ayat 1 atas dugaan KDRT hingga menyebabkan luka-luka.



