Murianews, Yogyakarta – Guna menyeragamkan tarif ojek online (ojol), Pemda DIY mulai menyiapkan peraturan gubernur (Pergub). Rencananya, pemda akan melibatkan para ojol untuk merumuskan sejauh mana batas atas dan bawah tarif ojol.
Kebijakan tersebut diambil setelah ratusan pengemudi ojol menggelar aksi dengan mendatangi Kantor Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (29/08/2023) siang.
Mereka membawa bendera Merah Putih dan komunitas ojol, mereka longmarch dari Kantor Dinas Perhubungan (dishub) DIY, Kominfo dan terakhir ke Kantor Gubernur DIY
Asisten Setda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana di Kompleks Kepatihan mengatakan, pihaknya sepakat akan berembug bareng terkait tarif ojol yang disuarakan para pengemudi.
”Kita sepakat untuk bareng-bareng rembugan mencari titik keseimbangan kepentingan konco-konco ojol, kepentingan aplikator (platform on demand) dan konsumen,” katanya seperti dilansir Suara.com.
Tri menjelaskan, sesuai dengan Keputusan Kementerian Perhubungan (KP) Nomor 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022, Pemerintah Daerah diberikan tanggungjawab untuk menentukan tarif batas atas dan akhir dari ojol.
Karenanya Pemda mengajak sejumlah stakeholder untuk menyusun pergub tersebut.
Pemda juga akan melibatkan para ojol untuk merumuskan sejauh mana batas atas dan bawah tarif ojol agar bisa saling menguntungkan. Ditargetkan pembahasan pergub bisa dimulai awal September 2023 mendatang.
”Ini kami minta perwakilan ojol ikut serta terlibat merumuskan keputusan gubernur yang akan dibuat, sehingga aspirasinya kita dengarkan sepenuhnya,” terangnya.
Tri menambahkan, daerah lain yang sudah menerapkan tarif batas bawah dan atas ojol juga akan diikutsertakan untuk memberikan masukan. Di antaranya Pemprov Jatim serta Bangka Belitung.
”Kita lihat pelaksanaan di sana, kita tiru, kita dimodifikasi agar lebih sesuai dengan pelaksanaan di DIY,” tambahnya.



