Selasa, 24 Juni 2025

Murianews, Sidoarjo – Barang bukti kejahatan dengan status hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Barang bukti tersebut beberapa di antaranya senjata api (senpi) ilegal hingga narkoba.

Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, barang bukti merupakan hasil tindak pidana dari 2022 hingga September 2023. Total ada 285 perkara.

”Untuk barang bukti yang ada, memang ada senjata apinya. Total 11 pucuk senjata api serta 787 amunisi,” katanya.

Selain itu, juga ada sabu sebanyak 1.461,79 gram, ganja 1.305.01 gram, pil ekstasi 20 butir, dobel L 375.056 butir, rokok ilegal sebanyak 3.493 slop, jamu tradisional ilegal 4.896 botol, dan minuman keras sebanyak 6.193 botol berbagai merek.

Ia menjelaskan, barang bukti tersebut dimusnahkan dilakukan dengan berbagai cara. Antara lain, dengan cara dibakar, dihancurkan dengan dipalu, juga dipotong menggunakan alat gerindra.

”Kami juga akan mengirim BB untuk dimusnahkan, ke gudang PT Hijau Alam Nusantara (HAN) di Ngoro, Mojokerto,” ungkapnya.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ikut memusnahkan dengan memotong senjata api rakitan dengan gerinda.

Komentar

Terpopuler