
Murianews, Magetan – Polres Magetan berhasil membongkar aksi mafia tanah dengan kerugian ratusan juta rupiah di kabupaten setempat. Dalam pembongkaran kasus tersebut, Polres Magetan menangkap lima tersangka.
Kelimanya tersangka itu adalah SRN, PW, DRA, AS dan THW. Mereka berhasil diamankan di salah satu kantor PPATK (Notaris) usai dijebak polisi.
Kasateskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pembongkaran mafia tanah tersebut berawal dari laporan warga yang tertipu saat membeli sebidang tanah. Dari situ, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
”Jadi awalnya ada laporan masuk terkait penipuan sertifikat palsu saat jual beli sebidang tanah. Dari situ, korban diketahui sudah mengeluarkan uang ratusan juta untuk pembayaran,” katanya dalam siaran pers di laman Tribrata Polda Jatim seperti dikutip Murianews.com, Jumat (29/9/2023).
Kasatreskrim menjelaskan, modus para tersangka bermula dari SRN, mendatangi pemilik tanah yang akan dijual dan ingin membelinya di wilayah Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun.
Selanjutnya SRN meminjam sertifikat tanah, KTP, dan KK pemilik tanah untuk difoto dengan alasan akan dilakukan pengecekan ke notaris terlebih dahulu.
”Setelah itu mereka memesan sertifikat dan KTP palsu atas nama pemilik tanah yang dipasang foto THW dan AS, seakan akan sebagai pemilik tanah melalui media sosial,” bebernya.
Dengan bekal tersebut, lanjnya, SRN menawarkan tanah tersebut kepada korban dengan mengirimkan hasil scan sertifikat palsu tersebut. Sehingga pada saat dilakukan pengecekan awal secara online di BPN Madiun, scan SHM tersebut asli dan lolos.
Korban yang akhirnya percaya dengan SHM atau berkas kepemilikan tanah itu, lantas menyerahkan uang kepada tersangka sebanyak 3 kali, dari tanggal 1 hingga 13 September 2023.
”Korban baru membayar sebesar Rp. 750.000.000. Sebelumnya mereka sepakat dengan nilai harga Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.
Terungkapnya kejahatan tersebut, tambah Kasatreskrim, berawal dari korban yang memeriksakan sertifikat tanah yang dibeli, kepada Notaris.
”Kemudian oleh Notaris diperiksa ke BPN, dan oleh BPN sertifikat tersebut dinyatakan bukan produknya. Kemudian korban melapor kepada kami,” tambahnya.
Dalam pengembangannya, pihaknya pun menangkap PW sebagai pemilik ide dan DRA yang berperan meyakinkan korban.