Kamis, 20 November 2025

Murianews, Nganjuk – Seorang pria berinisial ES (23) yang diduga sebagai pengedar pil koplo ditangkap Polres Nganjuk. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti pil koplo sebanyak 580 butir.

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad mengatakan, tersangka ES diamankan dalam operasi oleh unit Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Nganjuk, Polda Jatim. Penangkapan dilakukan Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 22.40 WIB.

”Dari penangkapan itu, sebanyak 580 butir pil koplo siap edar berhasil disita dari tangan ES,” katanya seperti dilansir dari laman Tribratanews Polda Jatim, Sabtu (7/10/2023).

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar 200 ribu rupiah yang diduga berasal dari hasil penjualan barang terlarang tersebut.

Kapolres menjelaskan, penangkapan ES ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Informasi dari para tersangka yang telah diamankan mengarah pada ES sebagai pemasok pil koplo tersebut.

Lebih lanjut, AKBP Muhammad menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang berani mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Nganjuk.

Ia berharap kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam penangguangan penyalahgunaan narkoba.

Di sisi lain, Kasat Reserse Narkoba IPTU Heru Prasetya Nugroho memastikan bahwa pihaknya dan tim masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut dari tersangka untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

”Kami sedang berusaha mengungkap jaringan pil koplo ini sebesar-besarnya serta mencari asal pil koplo yang diedarkan oleh tersangka,” ujar IPTU Heru.

Atas perbuatannya, ES (23) akan dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

”Ancaman hukuman pasal tersebut mencakup pidana penjara dengan maksimal hingga 10 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.

Komentar

Terpopuler