Rabu, 19 November 2025

Murianews, Padangsidimpuan – Polisi membongkar jual beli hewan yang dilindungi, yakni kulit serta tulang harimau dan sisik trenggiling di Sumatera Utara (Sumut). Dalam pembongkaran tersebut, dua orang yakni pemilik dan pembeli berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dua orang yang diamankan berinisial MS serta DYS. Keduanya diketahui sebagai warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).

”Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Padangsidimpuan pada Kamis 9 November 2023 lalu,” katanya seperti dilansir Suara.com, Selasa (14/11/2023).

Hadi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga terkait adanya orang yang hendak menjual tulang dan kulit harimau serta sisik trenggiling. Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya di hotel.

”Dari pemeriksaan sementara MS merupakan pemilik kulit dan sisik satwa yang dilindungi. Sedangkan DYS sebagai penjual,” ucap Hadi.

Dari keduanya disita barang bukti satu lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau, dan sisik trenggiling dengan berat sekitar 15 Kg. Usai ditangkap, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

”Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap pelaku dan koordinasi dengan BKSDA,” tambahnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler