Murianews, Kutai Timur – Nasib nahas menimpa seorang remaja perempuan di Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim). Remaja yang masih di bawah umur itu digilir empat pemuda usai dicekoki miras.
Wakapolres Kutai Timur Herman mengatakan, perbuatan keji tersebut bermula saat korban diajak temannya berinisial BI (17) ke indekos milik seorang remaja di bawah umur, Minggu (14/10/2023) lalu.
Di lokasi tersebut sudah ada delapan anak remaja dan dewasa yang tengah berkumpul. Ternyata saat itu BI sudah menyiapkan minuman keras untuk menjebak korban.
”Bersama teman-temannya, BI mencekoki korban dengan miras. Setelah dalam kondisi mabuk, BI bersama tiga rekannya yaitu RR (18), NS (19), dan MR (19) menyetubui korban secara bergiliran,” katanya seperti dilansir Suara.com.
Ia juga mengatakan, dari delapam pria yang berada di indekos, hanya dua orang yang korban kenal. Kemudian, di antara korban dan pelaku tak ada yang berpacaran, hanya sekedar teman dekat.
”Karena tak terima keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini. Atas laporan tersebut polisi melakukan penangkapan,” tuturnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, keempat tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.



