
Murianews, Lampung – Empat tahanan Polda Lampung dengan kasus narkotika, kabur dari sel tahanan Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Rutan Tahti) polda setempat, Rabu (6/12/2023). Saat ini Polda Lampung masih melakukan pemburuan terhadap empat tersangka narkotika jaringan internasional tersebut.
Empat tahanan itu adalah Asnawi, kasus penyalahgunaan 58 kilogram (kg) sabu dan M Nasir (30 kg sabu). Lalu, Muslim (30 kg sabu) dan Maulana (58 kg sabu).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan keempat tahanan tersebut kabur dengan cara membobol tralis besi Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Rutan Tahti) Polda Lampung.
”Para tersangka melarikan diri dengan cara memotong teralis menggunakan gergaji. Ada dua jeruji yang berhasil mereka potong saat melarikan diri,” katanya.
Kejadian itu, lanjutnya, diketahui setelah salah satu tahanan berteriak kepada petugas jaga bahwa ada tahanan yang kabur. Mendengar teriakan tersebut, petugas jaga mengecek dan mendapati jeruji kamar tahanan telah dipotong.
”Anggota langsung mengecek dan ditemukan kondisi jeruji telah dipotong. Keempatnya berhasil kabur melalui jeruji tersebut,” ungkap.
Ia menambahkan, saat ini tim gabungan masih menyelidiki kasus empat tahanan kabur tersebut. Termasuk menyelidiki asal gergaji yang digunakan para tahanan yang melarikan diri.