Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Seorang pria berinisial SW (36) warga Kecamatan Batangan, Pati, Jawa Tengah diamankan Polresta Pati. Gara-garanya, pria tersebut diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja hingga ratusan juta rupiah.

Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, penggelapan tersebut dilakukan tersangka di PT Rara Dian Puspita yang bergerak dibidang jasa gas elpiji.

”PT Rara Dian Puspita ini merupakan tempat tersangka bekerja yang bergerak dibidang jasa gal elpiji,” katanya seperti dilansir dari laman Polresta Pati, Jumat (22/12/2023).

Onkoseno menjelaskan, kasus penggelapan ini terungkap berawal saat tersangka datang ke rumah pelapor, yakni Hartatik (56), Kamis (9/11/2023) lalu. Saat itu, tersangka SW mengakui menggelapkan uang hingga ratusan juta kepada pelapor.

”Jadi pelaku ini datang dan mengakui melakukan penggelapan uang. Nominalnya mencapai ratusan juta rupiah. Karena pelaku ini bertugas mengambil uang dari SPBE untuk disetorkan ke pelapor,” ungkapnya.

Hingga tanggal tersebut, lanjutnya, uang yang terkumpul mencapai Rp 1,10 miliar. Uang tersebut digunakan untuk pembelian pompa dispenser SPBU dan pembelian alat ATG (Automatic Tank Gauging) sebesar Rp 586 juta.

”Dari uang tersebut harusnya tersisa Rp 519,21 juta dan harus diserahkan ke pelapor. Tapi hingga tanggal yang ditentukan belum ada penyerahan,” ungkapnya

Ternyata uang tersebut digelapkan tersangka. Padahal, selama ini tersangka mendapat kepercayaan pelapor dan pimpinan untuk melakukan penarikan. Akibat ulahnya tersebut, saat ini tersangka harus berurusan dengan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

”Pelaku akan disangkakan dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUH Pidana,” tandasnya.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler