Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Gunungkidul – Dua guru SD berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Gunungkidul, DIY, berinisial EB (37) dan BC (39) dipecat, Rabu (27/3/2024). Gara-garanya, keduanya terbukti melanggar kode etik PNS setelah kepergok mesum di sekolah.

Perbuatan mesum tersebut diketahui terjadi 16 Januari 2024 lalu. Saat itu sekolah sedang melangsungkan pelajaran ekstra karawitan dan sedang terjadi hujan deras.

Khawatir hujan berlangsung lama, guru pengampu ekstra karawitan kemudian menghentikan pelajarannya. Para siswa meminta guru untuk menghubungi orangtuanya agar segera dijemput.

Akan tetapi guru pengampu tidak memiliki nomor telepon orangtua siswa maka meminta siswanya untuk mencari EAB yang merupakan wali kelas. Tiga siswa kemudian mendatangi ruang guru dan mendapati dua oknum guru ini bertindak cabul. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan dilaporkan ke dinas pendidikan terkait.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Pihaknya pun menegaskan, pemecatan terhadap kedua oknum tersebut merupakan ganjaran yang tepat. Pihaknya juga memastikan mulai kemarin, kedua oknum guru tersebut resmi dipecat.

”Ada dua orang yang saya pecat karena melakukan pelanggaran disiplin dan sangat mencoreng dunia pendidikan,”katanya seperti dilansir dari Suara.com

Pensiunan TNI AD ini menandaskan sikapnya bakal bertindak tegas terhadap anak buahnya yang melanggar. Semua tindakan bakal ada konsekuensinya. Oleh karena itu dia meminta jajaran di bawahnya untuk bekerja sesuai tupoksi dan bekerja sesuai aturan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan pemecatan itu ditujukan kepada dua guru SD berstatus PPPK yang melakukan tindakan asusila beberapa waktu lalu.

Kebijakan itu diambil berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati. Di mana, pemecatan berlaku 15 hari setelah diterimanya surat pemecatan. Dan, apabila ada upaya merasa keberatan itu bisa mengajukan keberatan 14 hari setelah diterima.

”Proses pemecatan sudah dilakukan sesuai aturan mulai dari laporan dari dinas terkait, BKKPD, hingga rekomendasi dari Bupati. Kalau ada keberatan waktunya 14 hari setelah surat pemecatan diterima,” tegasnya.

 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler