Korupsi Tanah Desa, Mantan Sekdes Cendono Terancam 20 Tahun Bui

Supriyadi
Senin, 13 Mei 2024 21:54:00

Murianews, Kudus – Polres Kudus menetapkan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah periode 2002-2021, FR (58) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tanah desa, Selasa (13/5/2024).
Penetapan itu setelah Polres Kudus mengusut penjualan enam bidang tanah kas Desa Cendono yang hasilnya untuk kepentingan pribadi dengan kerugian negara ditaksir mencapai hampir Rp 1 miliar, tepatnya Rp 982,5 juta. Akibat ulahnya itu, ia pun terancam bui atau penjara selama 20 tahun.
Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi pada tahun 2005, 2009, 2010, 20212 dan 2014.
Saat ini kasus tersebut sedang berjalan dan tersangka sudah ditahan. Bahkan berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21).
”Sudah P21 oleh kejaksaan kini memasuki tahapan kegiatan Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti,” katanya dalam siaran pers yang diterima Murianews.com.
Dalam pengumpulan barang bukti, lanjutnya, polisi sebelumnya juga menggeledah kantor Desa Cendono dan rumah tersangka di wilayah Kecamatan Dawe, Kudus. Hasil penggeladahan, polisi menyita sejumlah dokumen untuk dijadikan alat bukti.
”Penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka FR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Untuk ancaman pidananya maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar,” tandasnya.