Jumat, 18 April 2025

Murianews, Lampung Tengah – Anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) tersangka peluru nyasar yang membuat satu orang meninggal terancam 20 tahun bui. Hal ini setelah tersangka dijerat pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

”MSM telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penembakan saat tradisi pernikahan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia,” kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit seperti dilansir Antara, Minggu (7/7/2024).

Dia mengatakan tersangka penembakan itu memang diancam pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam pasal tersebut, tersangka diancam dengan hukuman 5  hingga 20 tahun penjara.

”Bahkan hukuman tersangka masih bisa bertambah setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan,” ungkapnya.

Dari pendalaman yang ada, senjata yang digunakan tersangka tak memiliki izin alias ilegal. Saat ini, asal usul senjata tersebut telah diselidiki. Hanya saja, ia memastikan kepemilikan senjata tersebut tak melibatkan aparat.

”Tidak ada keterlibatan aparat keamanan, baik dari TNI maupun Polri,” tegasnya.

Sigit menegaskan, saat ini pelaku telah diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Satkrimum Polda Lampung.

”Benar, MSM sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya

Selain menangkap MSM, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis Zoraki MOD 914-T, satu buah magasin, empat buah selongsong amunisi, satu pucuk senjata api laras panjang FNC Belgia, satu buah magasin, dan satu buah tas senjata warna hijau.

”Ada juga barang bukti sebuah satu pucuk senjata api HS + magasin, satu pucuk senjata api Revolver Cobra, dua buah magasin, dua boks senjata api kosong, satu boks alat pembersih senjata api, satu buah surat Garuda Shooting Club, empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm serta tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm,” tambahnya.

Terkait perkara tersebut, Kapolres AKBP Andik Purnomo mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

”Kami minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian, dan saat ini pelaku sudah kami tahan,” tandasnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler