Pilu, Siswi SMP di Palembang Meninggal Dibekap dan Diperkosa 4 Remaja
Supriyadi
Jumat, 6 September 2024 10:07:00
Murianews, Palembang – Kasus memilukan terjadi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Seorang siswi SMP berinisial AA (13) meninggal usai dibekap oleh sang pacar, IS (16). Ironisnya, usai meregang nyawa korban justru diperkosa bergiliran empat remaja, termasuk sang pacar IS.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di TPU Talang Kerikil, Palembang, Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 13.30 WIB. Sedangkan para pelaku masih berada di bawah umur dan tiga di antaranya berstatus pelajar SMP.
”Pelaku merupakan pacar korban IS (16), bersama tiga rekannya yang masih SMP yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12),” katanya seperti dilansir Detik.
Harryo menjelaskan, awalnya pelaku IS mengajak korban untuk menonton pertunjukan kuda kepang di Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning. Setelah itu korban diajak ke lokasi (TPU) dekat krematorium.
Di lokasi tersebutlah, korban AA dibekap hingga lemas. Sementara tiga pelaku lainnya sudah di lokasi menunggu keduanya.
”Setelah korban lemas, para pelaku kemudian mencabuli (perkosa) korban secara bergilir. Diawali oleh IS, MZ, NZ, dan AS,” katanya.
Kemudian, para pelaku berpindah ke TKP selanjutnya, yang berjarak kurang lebih 30 menit dari TKP pertama. Di TKP kedua, korban sudah meninggal dunia. Namun para pelaku tetap mencabuli korban.
”Di TKP kedua, korban kembali dicabuli dalam keadaan telah meninggal dunia. Mereka mencabuli korban dengan caranya masing-masing,” ungkapnya
Polisi juga mengungkapkan motif empat pelaku memperkosa AA. IS menjadi otak pelaku pemerkosaan dan pembunuhan korban. IS mengaku kerap menonton film porno.
Bahkan, IS juga mengoleksi sejumlah film porno dan video cabul di ponselnya. Hal itulah, yang membuat pelaku berhasrat untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban.
”Selain itu, IS ini juga menjadi otak dari pembunuhan dan pencabulan terhadap korban,” ujarnya.
Atas tindakannya para tersangka termasuk IS terancam 15 tahun penjara. Hanya saja, saat ini para tersangka tidak ditahan dan akan dibawa ke panti rehabilitasi di Indralaya, Ogan Ilir untuk mendapat pendampingan selama proses hukum berlangsung.



