Kamis, 20 November 2025

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengucapkan sumpah jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024–2029 dalam Sidang Paripurna MPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler