Jumat, 18 April 2025

Murianews, Jakarta – Seorang pegawai honorer perangkat desa di Banten berinisial OS alias Anefcinta ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Gara-garanya, ia diduga sebagai pengelola 27 situs porno.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui salah satu situs.

Dari situ, situs tersebut ternyata berjejaring dengan 26 domain lain yang masih aktif. Mendapati hal itu, petugas pun langsung melakukan razia siber dan berhasil mengamankan OS berhasil diringkus di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

Menurut Kombes Dani, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa tersebut, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015. Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak.

Modus operandi OS, kata Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri. Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.

Selain itu, tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler