Murianews, Pati – Masa tenang disebut-sebut merupakan waktu yang rawan praktik politik uang (money politics). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati pun meminta peran aktif masyarakat.
Ketua Bawaslu Pati Supriyanto memaparkan untuk mencegah politik uang, pihaknya memerintahkan ribuan pengawas Pemilu untuk menanggulangi praktik yang merusak demokrasi ini.
”Kami sudah mengeluarkan imbauan kepada teman-teman Pengawas. Kita mendorong untuk kepedulian masyarakat terkait praktik money politics,” ujar Supriyanto kepada Murianews.com.
Ia pun meminta kepada masyarakat bila menemukan praktik politik uang segera lapor ke pengawas pemilu. Supriyanto pun berjanji bakal menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut.
”Jika ada pihak yang mengetahui segera lapor ke Bawaslu dan akan kita tindaklanjuti. Kita sudah memiliki itu. Di masa tenang selain menertibkan APK, konsentrasi kita juga praktik money politics,” lanjut dia.
Apalagi pelaku maupun penerima money politics masing-masing terancam sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Ancaman sanksi pidana yakni paling singkat 36 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta. Para pelaku juga terancam sanksi pidana paling lama 72 bulan dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
TPS rawan politik uang...
Sementara Anggota Bawaslu Pati Zainal Abidin menambahkan, semua desa di Kabupaten Pati rawan terhadap praktik politik uang. Namun pihaknya belum menemukan bukti dan belum ada pelaku yang disanksi pada Pemilu 2024.
”Semua TPS rawan money politics. Tapi kami belum menemukan bukti pada Pemilu 2024 lalu,” ujar Zainal Abidin.
Editor: Supriyadi