Rekapitulasi secara berjenjang di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) mulai 28 November hingga 3 Desember 2024. Selanjutnya tingkat kabupaten/kota mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Berikutnya tingkat provinsi mulai 30 November hingga 9 Desember 2024.
Setelah itu, adalah tahapan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara. Untuk pilkada tingkat kabupaten/kota diumumkan pada tanggal 29 November—12 Desember 2024, sedangkan pilkada tingkat provinsi pada tanggal 30 November—15 Desember 2024.
Murianews, Surabaya – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 02 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak makin tak terkejar dalam hitung cepat atau quick count yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Berdasarkan pantauan di laman KPU, Kamis (28/11/2024) pukul 18.30 WIB, diketahui data TPS yang masuk sudah mencapai 99,12 persen atau 60.219 dari 60.751 TPS se-Jatim.
Dari data tersebut Khofifah-Emil untuk sementara meraih 12.018.858 suara atau 58,7 persen suara sah.
Sementara itu, pasangan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim dan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans belum bisa mendekati perolehan suara Khofifah-Emil.
Berikut daftar perolehan suara untuk Pilkada Jatim berdasarkan laman tersebut yang disesuaikan dengan nomor urut peserta:
- Luluk-Lukman memperoleh 1.785.621 suara atau 8,72 persen suara sah,
- Khofifah-Emil memperoleh 12.018.858 suara atau 58,7 persen suara sah,
- dan Risma-Gus Hans memperoleh 6.671.068 suara atau 32,58 persen suara sah.
Laman tersebut menyatakan bahwa publikasi formulir Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik, bukan hasil akhir Pilkada 2024.
Rekapitulasi masih berlangsung...
Pada saat ini tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung adalah rekapitulasi hasil penghitungan secara berjenjang.
Rekapitulasi secara berjenjang di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) mulai 28 November hingga 3 Desember 2024. Selanjutnya tingkat kabupaten/kota mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Berikutnya tingkat provinsi mulai 30 November hingga 9 Desember 2024.
Setelah itu, adalah tahapan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara. Untuk pilkada tingkat kabupaten/kota diumumkan pada tanggal 29 November—12 Desember 2024, sedangkan pilkada tingkat provinsi pada tanggal 30 November—15 Desember 2024.