Murianews, Kudus – Pemerintah memastikan tarif PLN akan dikenakan PPN 12 persen mulai Januari 2025. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan kajian mendalam terkait dengan tarif PLN yang dibebankan pelanggan.
Hanya saja, tarif PPN 12 persen tersebut tak semuanya dikenakan sama rata. Hanya pelanggan PLN tertentu yang dikenakan tarif ini.
Tarif PPN 12 persen ini hanya dikenakan untuk pelanggan PLN dengan daya terpasang 6.000 VA ke atas. Totalnya, tarif PLN yang dikenakan tarif baru ini hanya berjumlah 400.000 pelanggan.
Jika di persentasekan, hanya ada sekitar 0,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 84 juta pelanggan.
”Kenaikan PPN 12 persen untuk tarif PLN ini hanya menyasar menengah ke atas dan pengusaha besar. Voltasenya dayanya yang berada di atas 6.000 VA yang berjumlah 400.000 pelanggan,” kata Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia menegaskan, keputusan ini sudah final dan akan dilakukan per 1 Januari 2025. Karenannya pihak PLN akan melakukan sosialisasi kepada pelanggan yang terkena PPN melalui beberapa langkah strategis.
”Ini final, sudah diputuskan dan akan berlaku 1 Januari 2025,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon untuk pelanggan dengan katagori menengah ke bawah. Diskon ini diharapkan bisa memberikan kenyamanan kepada para pelanggan.



