Rabu, 19 November 2025

Sementara UMK Kabupaten Sleman Rp 2.466.514 atau naik Rp 150.538, sedangkan Bantul Rp 2.360.533 atau naik Rp 144.070.

Berikutnya UMK di Kabupaten Kulon Progo Rp 2.351.239 atau naik Rp 143.502 dan Kabupaten Gunungkidul Rp 2.330.263 atau naik Rp 142.222.

"UMK di DIY Tahun 2025 mengalami kenaikan UMK sebesar 6,5 persen," ucap Beny.

Beny menjelaskan untuk UMSK ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau membutuhkan spesialisasi.

UMSK DIY Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minuman di Kota Yogyakarta baik subsektor hotel berskala besar maupun subsektor restoran berskala besar dengan nominal Rp 2.684.957,77 atau sebesar 7,70 persen.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler