Senin, 28 April 2025

Murianews, Yogyakarta – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi ditetapkan secara serentak Rabu (18/12/2024) malam.

Penetapan tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Selain UMK 2025, Sri Sultan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025.

Penetapan UMK dan UMSK tersebut disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024. Sesuai ketentuan, UMK 2025 ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dari SK Gubernur DIY tersebut, diketahui Kota Yogyakarta mengalami kenaikan paling tinggi. Yakni Rp 162.044 menjadi Rp 2.655.041. Sedangkan Kabupaten Kulon Progo paling rendah.

Nah bagi kamu yang belum tahu kenaikan UMK di DIY, berikut daftar lengkapnya:

  1. Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.655.041, atau naik Rp 162.044
  2. Kabupaten Sleman Rp 2.466.514atau naik Rp 150.538
  3. Kabupaten Bantul Rp 2.360.533 atau naik Rp 144.070
  4. Kabupaten Kulon Progo Rp 2.351.239 atau naik 143.502
  5. Kabupaten Gunung Kidul Rp 2.330.263 atau naik 142.222

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler