KPK menegaskan penggeledahan dua rumah tersebut dalam rangka pengumpulan alat bukti penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto.
Ia juga menegaskan penggeledahan rumah Hasto adalah bagian dari proses penegakan hukum dan bukan pengalihan isu.
Sebelumnya, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024 telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Penggeledahan tersebut dilakukan di dua rumah di lokasi berbeda.
KPK menegaskan penggeledahan dua rumah tersebut dalam rangka pengumpulan alat bukti penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto.
Dua rumah yang digeledah tersebut masing-masing berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan dari kegiatan penggeledahan tersebut penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.
Ia juga menegaskan penggeledahan rumah Hasto adalah bagian dari proses penegakan hukum dan bukan pengalihan isu.
Sebelumnya, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024 telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Peran Hasto...
Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diseraHasto Kristiyantoan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
”HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI (Donny Tri Istiqomah) melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.