Keenamnya, bahkan sudah diperiksa setelah pihak Polda DIY menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut dari Polda Jateng.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda DIY ini adalah wujud komitmen kepolisian yang tak tebang pilih dalam dugaan pelanggaran hukum.
”Sudah. Pemeriksaan awal (sudah) dilakukan oleh Bidpropam Polda DIY. Kita tak tebang pilih. Kalau anggota diduga terlibat, langsung kita periksa,” kata Kapolresta seperti dilansir Antara.
Aditya menyebutkan, enam anggotanya yang diperiksa berasal dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta. Keenamnya merupakan anggota yang terlibat dalam penjemputan Darso.
”Setelah dilakukan pemeriksaan internal, penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut menjadi kewenangan Polda Jawa Tengah karena laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut diterima Polda setempat,” ungkapnya.
”Kami dari Polda DIY dan Polresta Yogyakarta akan mendukung segala penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jateng,” tegasnya.
Murianews, Yogyakarta – Propam Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bergerak cepat terkait dugaan anggota polisi dari Polresta Yogyakarta yang diduga menganiaya warga Semarang bernama Darso (43) hingga meninggal dunia.
Keenamnya, bahkan sudah diperiksa setelah pihak Polda DIY menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut dari Polda Jateng.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda DIY ini adalah wujud komitmen kepolisian yang tak tebang pilih dalam dugaan pelanggaran hukum.
”Sudah. Pemeriksaan awal (sudah) dilakukan oleh Bidpropam Polda DIY. Kita tak tebang pilih. Kalau anggota diduga terlibat, langsung kita periksa,” kata Kapolresta seperti dilansir Antara.
Aditya menyebutkan, enam anggotanya yang diperiksa berasal dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta. Keenamnya merupakan anggota yang terlibat dalam penjemputan Darso.
”Setelah dilakukan pemeriksaan internal, penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut menjadi kewenangan Polda Jawa Tengah karena laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut diterima Polda setempat,” ungkapnya.
Menurut dia, hingga Sabtu (11/1/2024) belum ada pemanggilan dari Polda Jateng terhadap enam anggotanya itu.
”Kami dari Polda DIY dan Polresta Yogyakarta akan mendukung segala penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jateng,” tegasnya.
Berawal dari Kasus Kecelakaan...
Sebelumnya, seorang warga Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang meninggal dunia diduga dianiaya polisi. Warga tersebut diketahui bernama Darso dengan usia 43 tahun.
Kuasa hukum keluarga korban Antoni Yudha Timor mengatakan, dugaan penganiayaan itu berawal saat korban dibawa pihak kepolisian Polresta Yogyakarta terkait kecelakaan lalu lintas.
Saat dibawa pada Sabtu (21/9/2024), kondisi korban masih baik-baik saja. Hanya saja, sesaat kemudian, keluarga korban dikabari kalau korban dirawat di rumah sakit.
Keluarga menduga korban dianiaya petugas yang berjumlah enam orang saat perjalann. Dugaan itu muncul dengan adanya luka lebam di beberapa anggota tubuh korban.
Korban Darso akhirnya meninggal dunia pada 27 September 2024. Atas kejadian itu, keluarga Darso (43), warga Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, melapor ke Polda Jateng dengan membawa sejumlah bukti, Jumat (10/1/2025) malam.
Antoni mengatakan, barang bukti yang dibawa di antaranya rontgen yang menunjukkan ring jantung Darso bergeser, foto dan video, serta bukti lain, termasuk keterangan keluarga.