Selasa, 15 Juli 2025

Murianews, Singkawang – Salah satu anggota DPRD Singkawang berinisial HA diduga melecehkan anak di bawah umur. Saat ini wakil rakyat tersebut resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu mengatakan, anggota DPRD tersebut diduga menjadi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak bawah umur pada tahun 2023.

”Pelimpahan ke Kejaksaan ini merupakan prosedur yang ada. Kita menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Singkawang,” kata Deddi seperti dilansir Antara, Sabtu (1/2/2025).

Barang bukti yang diserahkan polisi di antaranya, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka, pakaian korban serta hasil visum.

”Semua sudah terlampir dalam kelengkapan berkas penyerahan pada hari ini,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan kata kasat Reskrim, kondisi tersangka dalam keadaan sehat sehingga bisa dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Singkawang.

Atas perbuatannya, Polres Singkawang menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun.

Kejari siapkan enam JPU...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler