Rabu, 19 November 2025

Ia mengatakan saat mobil dihentikan, pelaku langsung ditangkap dan sempat dihajar warga. Setelah itu pelaku langsung diserahkan ke Polsek Sambalia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat pelaku ditangkap, barang bukti uang ratusan ribu disembunyikan menggunakan kain sarung.

”Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tambahnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler