Kamis, 20 November 2025

Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan begal payudara tersebut berinisial BS, seorang pria berusia 30 tahun. Selama menjalankan aksinya, pelaku menargetkan perempuan muda dengan usia belasan hingga 20 tahunan.

”Terduga pelaku biasanya menargetkan perempuan yang menjadi korban. Setelah melihat korban, BS melakukan aksinya dengan meremas organ kewanitaan untuk melampiaskan nafsunya,” kata Seala dalam keterangannya di laman Humas Polri, Selasa (25/2/2025).

Ia pun menjelaskan, BS ditangkap sehari setelah video tersebut membuat geger jagat maya, tepatnya pada Senin (24/2/2025). Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 289 KUHP juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler