Kamis, 20 November 2025

Murianews, Gorontalo – Seorang guru SMA di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, berinisial RA (30), ditangkap polisi. Gara-garanya, ia diduga memperkosa siswinya sendiri di ruang osis.

Saat ini, guru tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Bone Bolango melakukan pemeriksaan intensif terhadap tujuh orang saksi, termasuk korban.

Kapolres Bone Bolango AKBP Supriantoro mengatakan, penetapan status tersangka dan penahanan guru tersebut dilakukan Rabu (26/3/2025) kemarin.

Sedangkan kasus ini terungkap setelah kejadian pada tanggal 24 Februari 2025, di mana tersangka diduga memanfaatkan situasi setelah acara sekolah untuk mengajak korban ke ruang Osis.

Di ruangan tersebut, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Meski mendapat perlawanan, korban akhirnya berhasil melakukan tindakan bejatnya dengan iming-iming akan memberikan nilai yang baik.

”Korban sempat menolak, tapi akhirnya korban tak berdaya. Selain itu, korban juga diiming-imingi nilai bagus,” katanya seperti dilansir Antara, Kamis (27/3/2025).

Keesokan harinya, tersangka kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Di kejadian kedua ini, tersangka juga melakukan pengancaman karena korban menolak.

”Ancaman kali ini, tidak akan memperbaiki nilai mata pelajaran korban jika permintaannya tidak dituruti. Hal itu membuat korban terpaksa menuruti keinginan tersangka,” ungkapnya.

Terancam Penjara 12 Tahun...

Kasus ini mencuat setelah beberapa guru yang melihat aktivitas mencurigakan antara tersangka dan korban di ruang OSIS melaporkan kejadian tersebut kepada pihak sekolah.

Atas perbuatannya, tersangka RA terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6 huruf (c) dan (a) yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan dan posisi.

”Ancaman hukuman maksimal yang mungkin diterima tersangka adalah pidana penjara hingga 12 tahun dan denda mencapai Rp 300 juta,” imbuhnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler