Pasalnya, kini ada solusi praktis dan cepat untuk membukanya kembali, yaitu secara daring (online). Kemudahan ini memungkinkan pemilik kendaraan menyelesaikan urusan blokir STNK hanya dengan beberapa klik dari rumah.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, pemanfaatan platform online menjadi salah satu cara efektif bagi masyarakat untuk mengatasi pemblokiran STNK akibat keterlambatan penanganan tilang ETLE.
Apalagi, pemblokiran STNK dilakukan jika pengendara tidak melakukan konfirmasi atau pembayaran denda dalam waktu 16 hari setelah pelanggaran terdeteksi.
”Di dalam buka blokir, bisa dilakukan pertama, dibuka website resmi ETLE Polda Metro Jaya. Di situ bisa melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang kita lakukan,” kata AKBP Ojo seperti dilansir Kompas.com, Selasa (15/4/2025).
Akses website resmi ETLE Polda Metro Jaya melalui tautan https://etle-pmj.id/.
Murianews, Jakarta – Bagi Anda pengguna kendaraan yang STNK-nya terblokir akibat system tilang elektonik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tak perlu pusing.
Pasalnya, kini ada solusi praktis dan cepat untuk membukanya kembali, yaitu secara daring (online). Kemudahan ini memungkinkan pemilik kendaraan menyelesaikan urusan blokir STNK hanya dengan beberapa klik dari rumah.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, pemanfaatan platform online menjadi salah satu cara efektif bagi masyarakat untuk mengatasi pemblokiran STNK akibat keterlambatan penanganan tilang ETLE.
Apalagi, pemblokiran STNK dilakukan jika pengendara tidak melakukan konfirmasi atau pembayaran denda dalam waktu 16 hari setelah pelanggaran terdeteksi.
”Di dalam buka blokir, bisa dilakukan pertama, dibuka website resmi ETLE Polda Metro Jaya. Di situ bisa melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang kita lakukan,” kata AKBP Ojo seperti dilansir Kompas.com, Selasa (15/4/2025).
Berikut Langkah Mudah Buka Blokir STNK Via Website ETLE:
1. Kunjungi Situs Resmi
Akses website resmi ETLE Polda Metro Jaya melalui tautan https://etle-pmj.id/.
Tilang Elektronik...
2. Masukkan Nomor Referensi Tilang
Setelah masuk ke halaman utama, cari kolom atau menu yang berkaitan dengan pembukaan blokir atau konfirmasi tilang.
Di sana, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor referensi pelanggaran yang tercantum dalam surat tilang yang telah Anda terima.
3. Dapatkan Kode Pembayaran (BRIVA):
Setelah nomor referensi dimasukkan dan diverifikasi, sistem akan secara otomatis menampilkan rincian pelanggaran dan memberikan nomor virtual account (BRIVA).
Nomor inilah yang akan Anda gunakan untuk melakukan pembayaran denda tilang
4. Bayar Denda Secara Online
Lakukan pembayaran denda tilang melalui mobile banking, internet banking, atau platform pembayaran online lainnya dengan menggunakan nomor BRIVA yang telah diberikan. Pastikan Anda mengikuti instruksi pembayaran yang tertera.
Tilang Elektronik...
5. Blokir STNK Otomatis Terbuka
Setelah pembayaran berhasil diverifikasi oleh sistem, blokir STNK kendaraan Anda akan terbuka secara otomatis dalam waktu yang sangat singkat, bahkan kurang dari satu menit. Anda tidak perlu melakukan langkah tambahan.
Dengan proses yang serba digital ini, diharapkan pengendara dapat dengan cepat memulihkan status STNK mereka tanpa harus meluangkan waktu untuk datang ke kantor Samsat.
Pastikan Anda segera menindaklanjuti surat tilang yang diterima agar tidak terjadi pemblokiran dan manfaatkan kemudahan layanan online ini.