Senin, 28 April 2025

Murianews, Jakarta – Bagi Anda pengguna kendaraan yang STNK-nya terblokir akibat system tilang elektonik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tak perlu pusing.

Pasalnya, kini ada solusi praktis dan cepat untuk membukanya kembali, yaitu secara daring (online). Kemudahan ini memungkinkan pemilik kendaraan menyelesaikan urusan blokir STNK hanya dengan beberapa klik dari rumah.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, pemanfaatan platform online menjadi salah satu cara efektif bagi masyarakat untuk mengatasi pemblokiran STNK akibat keterlambatan penanganan tilang ETLE.

Apalagi, pemblokiran STNK dilakukan jika pengendara tidak melakukan konfirmasi atau pembayaran denda dalam waktu 16 hari setelah pelanggaran terdeteksi.

”Di dalam buka blokir, bisa dilakukan pertama, dibuka website resmi ETLE Polda Metro Jaya. Di situ bisa melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang kita lakukan,” kata AKBP Ojo seperti dilansir Kompas.com, Selasa (15/4/2025).

Berikut Langkah Mudah Buka Blokir STNK Via Website ETLE:

1. Kunjungi Situs Resmi

Akses website resmi ETLE Polda Metro Jaya melalui tautan https://etle-pmj.id/.

Tilang Elektronik... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini