Penangkapan ibu kandung bayi tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah penemuan sang bayi. Lantas bagaimana kronologi lengkapnya?
Wildan menjelaskan kronologi penemuan bayi malang tersebut. Bayi laki-laki itu ditemukan terbungkus di dalam sarung bantal berwarna merah muda bermotif bunga, yang kemudian dimasukkan ke dalam kardus bekas air mineral.
Saat ditemukan, bayi tersebut diletakkan di samping pos satpam sebuah bangunan gudang yang baru selesai dibangun.
Awalnya, polisi menjadikan sarung bantal sebagai salah satu petunjuk penyelidikan. Namun, titik terang lebih lanjut muncul ketika petugas menemukan selembar kartu garansi rice cooker merek Miyako seri MCM 609 di dalam kardus tempat bayi dibuang.
Murianews, Jepara – Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) berhasil meringkus pelaku pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di depan pabrik di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan.
Penangkapan ibu kandung bayi tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah penemuan sang bayi. Lantas bagaimana kronologi lengkapnya?
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar mengungkapkan bahwa pelaku pembuangan bayi itu adalah ibu kandungnya sendiri, seorang wanita berinisial DS (19 tahun).
DS berhasil diamankan petugas di pintu masuk Tol Demak saat hendak kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Banyumas. Ia ditangkap ketika menumpang sebuah mobil travel pada Kamis (17/4/2025).
Wildan menjelaskan kronologi penemuan bayi malang tersebut. Bayi laki-laki itu ditemukan terbungkus di dalam sarung bantal berwarna merah muda bermotif bunga, yang kemudian dimasukkan ke dalam kardus bekas air mineral.
Saat ditemukan, bayi tersebut diletakkan di samping pos satpam sebuah bangunan gudang yang baru selesai dibangun.
Awalnya, polisi menjadikan sarung bantal sebagai salah satu petunjuk penyelidikan. Namun, titik terang lebih lanjut muncul ketika petugas menemukan selembar kartu garansi rice cooker merek Miyako seri MCM 609 di dalam kardus tempat bayi dibuang.
Berbekal Kartu Garansi...
Berbekal kartu garansi tersebut, pihak kepolisian melakukan pelacakan nomor seri melalui internet. Setelah mendapatkan informasi yang relevan, petugas kemudian melakukan pengecekan di sejumlah rumah kos yang berada di sekitar lokasi penemuan bayi.
“Akhirnya kami menemukan satu unit rice cooker di salah satu kamar kos. Nomor serinya cocok dengan kartu garansi yang kami temukan,” terang Wildan.
Rice cooker tersebut berada di kamar kos yang dihuni oleh DS. Untuk memperkuat bukti, polisi juga mencocokkan sarung bantal yang digunakan membungkus bayi dengan seprai yang ada di kamar kos DS. Hasilnya, warna dan motif keduanya identik.
Polisi kemudian memintai keterangan dari pemilik kos pada Kamis sore. Ternyata, DS sudah pamitan pulang ke Banyumas dengan naik travel hingga akhirnya ditangkap di Tol Demak.
Untuk melengkapi alat bukti, Polisi juga menyita sejumlah barang milik pelaku, yakni kardus tempat bayi diletakkan, sepucuk surat, sebendel buku catatan, sebuah cermin kecil dengan bercak darah.
Lalu, satu buah gunting dengan bercak darah, masing-masing satu buah pakaian warna biru muda, celana dalam, celana pendek warna biru tua, seprei warna merah muda bermotif bunga, satu kasus warna merah, sebungkus plastic berisi tisu bekas darah, dan rice cooker.
Wildan menambahkan saat ditemukan, bayi tersebut terbungkus sarung bantal berwarna ungu merah muda. Selain itu, di dalam kardus tempat bayi diletakkan, ditemukan sepucuk surat dengan tulisan tangan.
Nekat Buang Bayi...
Isi surat tersebut mengungkapkan alasan pelaku nekat membuang bayinya. Tertulis ”Maaf ya belum bisa ngerawat kamu karena masih ngekos, makan aja susah. Tolong titipin ke Panti aja..”
Surat itu dilanjutkan dengan informasi mengenai jenis kelamin bayi ”Yg mau ngerawat makasih ya. BTW anaknya cowo”
Saat ini, bayi laki-laki tersebut masih mendapatkan perawatan intensif di RSUD RA Kartini Jepara. Sementara itu, ibu dari bayi yang telah diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Jepara dan terncam lima tahun penjara.