Kamis, 19 Juni 2025

Murianews, Jepara – Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) berhasil meringkus pelaku pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di depan pabrik di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan.

Penangkapan ibu kandung bayi tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah penemuan sang bayi. Lantas bagaimana kronologi lengkapnya?

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar mengungkapkan bahwa pelaku pembuangan bayi itu adalah ibu kandungnya sendiri, seorang wanita berinisial DS (19 tahun).

DS berhasil diamankan petugas di pintu masuk Tol Demak saat hendak kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Banyumas. Ia ditangkap ketika menumpang sebuah mobil travel pada Kamis (17/4/2025).

Wildan menjelaskan kronologi penemuan bayi malang tersebut. Bayi laki-laki itu ditemukan terbungkus di dalam sarung bantal berwarna merah muda bermotif bunga, yang kemudian dimasukkan ke dalam kardus bekas air mineral.

Saat ditemukan, bayi tersebut diletakkan di samping pos satpam sebuah bangunan gudang yang baru selesai dibangun.

Awalnya, polisi menjadikan sarung bantal sebagai salah satu petunjuk penyelidikan. Namun, titik terang lebih lanjut muncul ketika petugas menemukan selembar kartu garansi rice cooker merek Miyako seri MCM 609 di dalam kardus tempat bayi dibuang.

Berbekal Kartu Garansi...

Komentar

Terpopuler