Selain itu, dua orang berinisial REP (38) warga Kota Batu, dan W (35) warga Kota Surabaya ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, Polda Jatim masih melakukan penyelidikan terkait dugaan sindikat yang terlibat
”Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu dari Surabaya menuju Kalimantan Timur,” katanya seperti dilansir dari laman Humas Polri.
Berbekal informasi tersebut, lanjutnya, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan pengejaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Namun, kedua tersangka yang telah teridentifikasi lebih dulu menaiki kapal menuju Balikpapan.
Tak kehilangan jejak, tim Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan pengejaran hingga ke Balikpapan dan berhasil menangkap kedua tersangka di depan Pelabuhan Semayang.
”Tersangka REP dan W ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Murianews, Surabaya – Polda Jawa timur (Jatim) berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang diduga kuat berasal dari Timur Tengah. Sebanyak 21 kg sabu pun disita sebagai barang bukti.
Selain itu, dua orang berinisial REP (38) warga Kota Batu, dan W (35) warga Kota Surabaya ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, Polda Jatim masih melakukan penyelidikan terkait dugaan sindikat yang terlibat
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025), menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka.
”Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu dari Surabaya menuju Kalimantan Timur,” katanya seperti dilansir dari laman Humas Polri.
Berbekal informasi tersebut, lanjutnya, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan pengejaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Namun, kedua tersangka yang telah teridentifikasi lebih dulu menaiki kapal menuju Balikpapan.
Tak kehilangan jejak, tim Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan pengejaran hingga ke Balikpapan dan berhasil menangkap kedua tersangka di depan Pelabuhan Semayang.
”Tersangka REP dan W ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Disimpan dalam Kotak Tupperware...
Saat penangkapan, petugas menemukan sembilan kotak Tupperware berisi sabu di dalam tas ransel hitam milik tersangka REP.
Sementara itu, tersangka W kedapatan membawa 13 kotak Tupperware berisi sabu yang disembunyikan di dalam kardus coklat.
”Dari 22 kotak Tupperware tersebut, polisi menemukan sabu dengan berat bersih total 21,351 kg yang saat ini disita sebagai barang bukti,” tambah Kombes Pol Jules.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa tas ransel hitam, kardus coklat, uang tunai Rp 100.000, serta dua unit handphone merek Redmi dan Oppo.
”Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 22 miliar,” ungkap Kombes Pol Jules.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa REP dan W telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2-3 kali sebelumnya.
”Tersangka mengaku mendapat upah berkisar Rp 5-10 juta per pengiriman dan jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya,” beber Kombes Pol Robert Dacosta.